Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan, maka lembaga pimpinan Firli Bahuri itu bisa saja menetapkan tersangka baru ke depannya.
“Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
AKBP Bambang Kayun Dipanggil Perdana sebagai Tersangka oleh KPK
Ia menerangkan bahwa dalam kasus-kasusnya, KPK tidak pernah berhenti pada bukti awal yang berhasil dikumpulkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan,” tegas dia.
Dalam membongkar kasus ini, belakangan tim penyidik KPK tengah gencar melakukan penggeledahan.
Sejumlah ruangan di kantor DPRD Provinsi Jatim dan ruangan-ruangan di kantor Gubernur Jatim tidak lolos dari incaran tim penyidik.
KPK telah berhasil menetapkan empat orang tersangka. Satu di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Ia ditetapkan bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.
Di antaranya, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221223175601-12-891374/kpk-buka-peluang-tetapkan-tersangka-baru-kasus-suap-hibah-jawa-timur.