Dishub Bojonegoro Akan Derek Mobil Parkir Sembarangan

Selain melakukan upaya persuasif dengan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masih parkir sembarang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro juga akan melakukan upaya penindakan dengan cara menderek mobil yang ketahuan parkir di area dilarang parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengungkapkan, pemberlakuan kawasan parkir tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah. Sehingga, jika masih ada pemilik kendaraan yang memarkir di area larangan parkir maka akan dilakukan upaya tindakan dengan cara diderek.

“Kalau sudah pernah diingatkan dan masih tidak mengindahkan bisa kita derek dengan melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya, Kamis (06/10/2022).

Beberapa parkir liar yang sudah pernah diingatkan oleh petugas Dishub Bojonegoro salah satunya penitipan sepeda motor yang berada di depan Stasiun Bojonegoro. Parkir liar di depan stasiun yang ada di Jalan Gajah Mada itu sering menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan. “Penggunaan trotoar untuk parkir itu tidak boleh dan sudah diingatkan,” tegasnya.

Selain melakukan upaya penegakan, Andik mengungkapkan, pihaknya sekarang lebih menekankan upaya persuasif dengan melakukan patroli berkala dan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih parkir sembarangan.

Meski diakui, di kawasan kota, menurutnya seharusnya sudah ada kantong parkir.Kantong parkir ini merupakan inovasi untuk peningkatan pelayanan parkir. “Bisa dalam bentuk perluasan ruang parkir maupun pembangunan parkir center berupa bangunan tingkat di atas tanah negara yang tidak dipakai,” jelasnya.

Sementara salah seorang pengguna jalan, Farid, mengaku terganggu dengan banyaknya kendaraan yang terparkir di pinggir-pinggir jalan. Apalagi ditambah adanya tumpukan material di beberapa ruas jalan akibat pembangunan trotoar dan gorong-gorong. “Sangat terganggu karena jalan semakin sempit,” terangnya.