Anggota DPR Sebut Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Meski Tak Masuk Prolegnas

KLIKERS.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan revisi Undang-Undang tentang Desa atau UU Desa tetap bisa dimulai meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Hal itu Baidowi sampaikan kepada awak media Rabu, 21 Juni 2023.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetap bisa dimulai sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut.

“Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Awiek sapaan akrabnya dilansir klikers.id dari berbagai sumber, Kamis (22/06/2023).

Sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain lanjut Awiek, Pasal 34 terkait penetapan calon tunggal. Kemudian, Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.

“Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa,” kata dia.

Selanjutnya, Pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.

“Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen,” ucap senator asal Jawa Timur ini.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.