40 Parpol Mendaftar KPU, 24 Parpol Diterima dan 16 Parpol Dikembalikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per 19 Agustus 2024 menerima pendaftaran sedikitnya 40 Partai Politik sebagai peserta Pemilu dan menerima berkas pendaftaran sebanyak 24 Parpol dan 16 Parpol dikembalikan.

Sebagaimana hasil pantauan klikers.id melalui website resmi KPU RI melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ secara resmi tercatat ada 40 Parpol mendaftar ke KPU RI.

KPU RI telah membuka pendaftaran Parpol sejak 29 Juli 2022 dan berakhir hingga 14 Agustus 2022.

Sebagaimana ketentuan dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tahapan Verifikasi Administrasi VERMIN akan dilakukan 2 Agustus sampai dengan 2 September 2022.

Dari total 40 pendaftar secar aresmi KPU resmi mengumumkan 24 Parpol yang berkasnya telah diterima oleh KPU RI diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. PKS
  2. Perindo
  3. PDIP
  4. PBB
  5. PKP
  6. Nasdem
  7. PKN
  8. Garuda
  9. Demokrat
  10. Gelora
  11. Hanura
  12. Gerindra
  13. PKB
  14. PSI
  15. Golkar
  16. PAN
  17. PPP
  18. Partai Buruh
  19. Republik
  20. Prima
  21. Ummat
  22. Republikku
  23. Parsindo
  24. Republik Satu

Sedangkan 16 Parpol dengan berkas pendaftaran dikembalikan oleh KPU RI adalah sebagai berikut :

  1. Partai Reformasi
  2. PDRI
  3. Berkarya
  4. Pelita
  5. Bhinneka Indonesia
  6. Partai Negeri Daulat Indonesia
  7. Masyumi
  8. Damai Kasih Bangsa
  9. Pemersatu Bangsa
  10. Partai Kedaulatan
  11. Partai Kongres
  12. Partai Pandu Bangsa
  13. Partai Peregrakan Kebangkitan Desa
  14. Partai Kedaulatan Rakyat
  15. Partai Karya Republik
  16. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Sebagaimana dalam PKPU No 4 Tahun 2022, syarat pendaftaran Parpol harus memenuhi 9 peryaratan yang ditetapkan diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
  3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di Proivinsi yang bersangkutan
  4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
  5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
  6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
  7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
  8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
  9. Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU