Pelantikan tersebut dipimpin langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, di di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Jakarta.
“Penggunaan anggaran APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2023 agar dikawal dengan baik dan dipastikan pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arifin saat pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat tinggi Kementerian ESDM, dikutip (31/7).
Menteri Arifin meminta Bambang untuk menerapkan manajemen risiko yang baik. Sehingga mampu meminimalkan potensi kegagalan terhadap target capaian program yang sudah diterapkan pemerintah.
“Terutama target capaian program strategis nasional, Inspektur Jenderal juga diminta untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi,” ujarnya lebih lanjut.
Bambang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal TNI. Arifin memberikan mandat khusus kepada Bambang sebagai Irjen Kementerian ESDM yang baru untuk selalu menjaga dan melakukan pengawasan internal di lingkungan kementerian ESDM, terlebih soal penggunaan anggaran negara.
Selain Bambang, Arifin juga melantik Dadan Kusdiana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen), Yudo Dwinanda Priaadi sebagai Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan Akhmad Syakhroza menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Dikethui, Arifin melantik 4 pejabat tinggi madya baru di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Kementerian ESDM. Dia berharap pejabat yang baru saja dilantik selalu menjaga integritas dan profesionalitas.
“Sektor ESDM saat ini sedang dihadapkan dengan tantangan yang cukup berat. Kasus hukum yang sedang kita hadapi, saya minta Sekjen yang baru dilantik dapat mengkoordinir, merangkul, dan terus membangun memperkuat konsolidasi internal,” kata Arifin.
Melansir dari media resmi, Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan ini pertama kalinya Irjen Kementerian ESDM berasal dari TNI. Menurutnya, hal ini lumrah karena sudah banyak kementerian dan lembaga lain memasukkan unsur TNI dan Polri dalam struktur eselon 1.
“Semoga ini juga bisa lebih meningkatkan dari sisi posisi Kementerian ESDM untuk mengawal dan mengelola sumber daya alam,” jelas Dadan.
Kasus yang belum lama terjadi di Kementerian ESDM adalah korupsi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menjerat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, tahun 2021-2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus pertambangan nikel di blok Mandiodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Penetapan dua tersangka pejabat Kementerian ESDM ini menyusul tersangka pemilik PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto.
“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujarnya di kantornya, Senin (24/7).
Sebagaimana, Dua tersangka tersebut adalah:
– SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
– EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, kasus korupsi juga dilakukan oleh 10 ASN Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022. Adapun sembilan dari 10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini ditahan oleh KPK.