Besaran kerugian negara menjadi materi saat sidang eksepsi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Kapas 2019-2020. Penasihat hukum (PH) dengan terdakwa Kepala Desa (nonaktif) Adi Saiful Alim menilai materi dakwaan tidak jelas terkait kerugian negara.
Nurul Indrayati PH atau pengacara terdakwa menyampaikan, materi eksepsi dibacakan adanya dua versi nilai kerugian negara berdasar hasil audit Inspektorat. Sebab, berdasar pengakuan kliennya sudah dilakukan audit oleh Inspektorat Bojonegoro pada Desember 2021 dan ditemukan kerugian negara Rp 176 juta.
“Selanjutnya klien kami atau Pak Kades Kapas telah mengembalikan uang tersebut (Rp 176 juta). Ternyata ada kerugian negara lagi sekitar Rp 581 juta juga hasil audit inspektorat pada Mei 2022,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya menilai dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak teliti. Bahkan dakwaannya terbilang prematur. “Sehingga kami memohon kepada majelis hakim membatalkan dakwaan JPU,” beber PH asal Sidoarjo tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, audit oleh inspektorat dilakukan dua kali. Audit pertama merupakan audit investigasi. “Sedangkan audit kedua audit penghitungan kerugian negara atas perbuatan terdakwa,” tambahnya.
Terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 581,1 juta. Di antaranya pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020.
Dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling ringan 4 tahun atau paling berat 20 tahun. Lalu dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling ringan 1 tahun atau paling berat 20 tahun. (bgs/rij)